Home / Education / DPW PPNI Riau Taja Webinar Keperawatan “Mewujudkan Pelayanan Keperawatan yang Berkeadilan”

DPW PPNI Riau Taja Webinar Keperawatan “Mewujudkan Pelayanan Keperawatan yang Berkeadilan”

LATAR BELAKANG

1. Konteks Global Pelayanan Kesehatan dan Tuntutan Keadilan dalam Layanan Keperawatan

Transformasi kesehatan global semakin menuntut layanan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berkeadilan (healthcare equity). WHO (2021) menegaskan bahwa tenaga keperawatan memiliki peran fundamental dalam memastikan prinsip equity, safety, human dignity, dan non-discrimination pada setiap tahapan pelayanan. Dalam Global Strategic Directions for Nursing and Midwifery 2021–2025, keadilan menjadi salah satu fondasi pengembangan keperawatan dunia.

Pelayanan yang berkeadilan mengharuskan tenaga kesehatan memberikan layanan sesuai kebutuhan pasien (need-based care), bukan berdasarkan status ekonomi, sosial, budaya, atau latar belakang lainnya (Braveman et al., 2017). Prinsip ini menjadikan perawat sebagai garda terdepan dalam memastikan tidak terjadinya bias pelayanan.

Dalam konteks pelayanan keperawatan, literatur menunjukkan bahwa kualitas interaksi perawat dan pasien—meliputi komunikasi terapeutik, empati, dan perilaku profesional—berpengaruh langsung terhadap persepsi keadilan pelayanan (Schluter et al., 2011). Oleh karena itu, peningkatan kapasitas tenaga keperawatan melalui pendidikan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak bagi sistem kesehatan global.

2. Tantangan Nasional dalam Mewujudkan Pelayanan Keperawatan yang Berkeadilan

a. Ketimpangan distribusi dan kualitas tenaga perawat

Indonesia masih menghadapi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, termasuk perawat, antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Laporan Kemenkes (2023) menunjukkan ketimpangan rasio tenaga perawat hingga 1:3 antara wilayah maju dan wilayah 3T. Ketimpangan ini menimbulkan variasi mutu pelayanan dan ketidaksetaraan akses layanan kesehatan.

b. Variasi kompetensi perawat antar fasilitas dan wilayah

Mutu pelayanan keperawatan sangat dipengaruhi kompetensi klinis, etik, komunikasi, dan kemampuan teknologi. Penelitian Sitorus & Dwidiyanti (2020) menunjukkan bahwa variasi kompetensi perawat berkorelasi dengan variasi kualitas pelayanan yang diterima pasien.

c. Tantangan pemahaman etika, hukum, dan disiplin profesi

Beberapa kasus pelayanan tidak berkeadilan muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap prinsip etik keperawatan, termasuk kerahasiaan, hak pasien, dan standar praktik profesional (PPNI, 2020). Kekurangan pemahaman mengenai regulasi seperti UU Kesehatan No. 17/2023 dan aspek hukum dokumentasi dapat berdampak pada keselamatan pasien dan risiko hukum.

d. Transformasi digital dalam layanan keperawatan

Indonesia tengah menjalankan Transformasi Digital Kesehatan yang mencakup penerapan RME/EMR, telemedicine, serta sistem data terpadu. Namun, literasi digital tenaga kesehatan masih menjadi tantangan. Studi McBride & Tietze (2022) menegaskan bahwa “digital skill gaps” berpotensi menimbulkan model pelayanan yang tidak setara bila tidak diimbangi pelatihan yang tepat.

Digitalisasi mengubah paradigma pelayanan, termasuk dokumentasi digital, keamanan data, dan penggunaan clinical decision support. Tanpa penguatan kompetensi digital, digitalisasi justru dapat memperdalam kesenjangan pelayanan (Alami et al., 2020).

e. Tantangan komunikasi dalam pelayanan bagi kelompok rentan

Komunikasi terapeutik adalah inti pelayanan berkeadilan. Pasien paliatif, lansia, difabel, dan mereka yang mengalami hambatan bahasa membutuhkan pendekatan empatik dan berbasis budaya (culture-sensitive care). Penelitian Clayton et al. (2013) menunjukkan bahwa komunikasi yang tidak efektif dapat memicu persepsi ketidakadilan dalam pelayanan.

3. Peran Strategis Perawat dalam Mewujudkan Layanan yang Berkeadilan

Perawat memiliki kedudukan strategis dalam memastikan kesetaraan pelayanan karena mereka adalah tenaga yang paling banyak berinteraksi dengan pasien. WHO (2020) menyebut perawat sebagai key provider dalam proses pemenuhan keadilan layanan kesehatan.

Perawat berperan dalam:

a. Pelayanan berbasis kebutuhan pasien

Keadilan pelayanan lebih menekankan kebutuhan dibanding perlakuan sama rata (Braveman, 2014).

b. Penegakan etika profesi

Etika profesi menjadi landasan perilaku perawat dalam memberikan layanan tanpa diskriminasi (PPNI, 2020).

c. Komunikasi empatik

Hubungan perawat–pasien dlm pelayanan paliatif sangat menentukan persepsi keadilan dan kenyamanan pasien (Cherny et al., 2015).

d. Perawat sebagai agent of change

Perawat memiliki kapasitas untuk menggerakkan inovasi pelayanan, perubahan perilaku organisasi, dan penerapan praktik berbasis bukti (O’Connor & Carlson, 2016).

e. Dokumentasi akuntabel dan transparan

Dokumentasi yang akurat adalah bentuk keadilan terhadap pasien dan bagian dari akuntabilitas profesional (ANA, 2020).

4. Kebutuhan Penguatan Kompetensi Perawat di Era Digital dan Regulasi Mutakhir

Digitalisasi kesehatan yang diatur melalui Permenkes No. 24/2022, UU Kesehatan No. 17/2023, serta standar praktik internasional menuntut tenaga kesehatan memiliki kompetensi teknologi, keamanan data, dan akuntabilitas digital.

Penelitian Booth et al. (2021) menunjukkan bahwa perawat dengan kompetensi digital yang baik dapat meningkatkan mutu pelayanan, meminimalisasi kesalahan, dan mengurangi variabilitas pelayanan.

Beberapa kompetensi digital penting yang harus dikuasai perawat meliputi:

  • literasi digital,
  • keamanan data & privasi,
  • dokumentasi elektronik,
  • penggunaan EMR/clinical informatics,
  • komunikasi klinis digital,
  • pengambilan keputusan berbasis data.

5. Urgensi Webinar sebagai Sarana Penguatan Kapasitas Perawat

Webinar adalah bentuk continuing professional development (CPD) yang efektif, murah, dan inklusif. Studi Reich et al. (2020) membuktikan bahwa pembelajaran daring meningkatkan pemerataan akses kompetensi dan efektif dalam meningkatkan keterampilan klinis maupun non-klinis tenaga kesehatan.

Dengan topik yang komprehensif—hukum keperawatan, komunikasi empatik, profesionalisme digital, EMR, inovasi, hingga perawat sebagai agen perubahan—webinar ini menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung perawat Indonesia dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan dan berkualitas.

TEMA KEGIATAN

“Mewujudkan Pelayanan Keperawatan yang Berkeadilan”

Tema ini dipilih untuk mendorong perawat memahami konsep keadilan dalam pelayanan, meningkatkan kompetensi komunikasi, disiplin profesi, dokumentasi digital, teknologi keperawatan, dan inovasi layanan.

TUJUAN KEGIATAN

Tujuan Umum

Meningkatkan wawasan dan kompetensi perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan yang berkeadilan, profesional, efektif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Tujuan Khusus

Peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami disiplin dan hukum keperawatan dalam konteks keadilan.
  2. Mengaplikasikan komunikasi terapeutik dalam pelayanan palliatiif yang berkeadilan.
  3. Menerapkan profesionalisme dan akuntabilitas di era digitalisasi.
  4. Memahami peran perawat sebagai Agent of Change.
  5. Mengoptimalkan penggunaan EMR untuk meningkatkan mutu dokumentasi keperawatan.
  6. Mengembangkan inovasi layanan keperawatan sesuai kebutuhan pasien.

PEMBICARA

Pembicara webinar ini adalah:

  1. Ns. Ahmad Yusuf, S.Kep, S.Sos, MH, MKM, CMC
    “Meningkatkan Kesadaran dan Pemahaman Perawat terhadap Disiplin dan Hukum”
  2. Ns. Wardah, M.Kep
    “Empati dan Komunikasi Efektif dalam Asuhan Keperawatan Paliatif yang Berkeadilan”
  3. Dr. Ibnu Rusdi, S.Kp., M.Kes
    “Perawat Profesional dan Akuntabel di Era Digitalisasi”
  4. Ns. Safri, M.Kep, Sp.Kep MB
    “Perawat sebagai Agent of Change”
  5. Ns. Siska Mayang Sari, M.Kep
    “Smart Nursing, Smart Care: Optimalisasi EMR untuk Dokumentasi Keperawatan yang Efektif dan Efisien”
  6. Ns. Ari Yuesty Utami, S.Kep
    “Inovasi Pelayanan Keperawatan dalam Memenuhi Kebutuhan Pasien”

WAKTU PELAKSANAAN

📅 Tanggal: 16 November 2025
🕒 Waktu: 08.00 WIB – Selesai
📍 Media: Zoom Webinar
💳 HTM: Rp 25.000
🎓 SKP: 2 SKP Kemenkes
💰 Rekening Pembayaran: BSI – Pusbangdiklat Riau
No. Rek: 7266269565

PESERTA

Peserta kegiatan meliputi:

  • Perawat di fasilitas kesehatan (RS, puskesmas, klinik, homecare)
  • Dosen dan mahasiswa keperawatan
  • Pengurus dan anggota PPNI
  • Tenaga kesehatan lain yang memerlukan SKP Kemkes

OUTPUT KEGIATAN

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta memperoleh:

  1. Sertifikat 2 SKP Kemenkes
  2. Materi webinar dalam bentuk PDF
  3. Pengetahuan komprehensif tentang pelayanan keperawatan yang berkeadilan
  4. Pemahaman praktik digital, hukum, komunikasi, inovasi, dan dokumentasi EMR
  5. Akses pembelajaran tambahan melalui LMS Kemkes (Plataran Sehat)

DAFTAR PUSTAKA

Alami, H., Gagnon, M. P., & Fortin, J. P. (2020). Digital health transformation: a framework for healthcare equity. International Journal of Medical Informatics, 134, 104–122.

American Nurses Association (ANA). (2020). Code of Ethics for Nurses. ANA Publishing.

Booth, R. G., Strudwick, G., McBride, S., O’Connor, S., & Lopez, A. (2021). How the nursing profession should adapt for a digital future. BMJ, 373, 1190.

Braveman, P. (2014). What is health equity? Public Health Reports, 129(S2), 5–8.

Braveman, P., Kumanyika, S., Fielding, J., et al. (2017). Health equity: evidence review and analysis. Annual Review of Public Health, 38, 341–356.

Cherny, N. I., Fallon, M., Kaasa, S., Portenoy, R. K., & Currow, D. C. (2015). Oxford Textbook of Palliative Medicine. Oxford University Press.

Clayton, J. M., Hancock, K., Parker, S., et al. (2013). Communication and patient-centered care in palliative settings. Journal of Pain and Symptom Management, 45(4).

Kemenkes RI. (2023). Profil Kesehatan Indonesia 2023. Jakarta: Kemenkes RI.

McBride, S., & Tietze, M. (2022). Nursing Informatics for the Advanced Practice Nurse. Springer.

O’Connor, S., & Carlson, K. (2016). The nurse as an agent of change: innovation and leadership. Nursing Management, 23(4), 34–40.

PPNI. (2020). Kode Etik Perawat Indonesia. Pengurus Pusat PPNI.

Schluter, P., Seaton, P., & Chaboyer, W. (2011). Understanding equity in nursing care. International Journal of Nursing Studies, 48, 304–312.

Sitorus, R., & Dwidiyanti, M. (2020). Perbedaan kompetensi perawat dan kualitas layanan. Jurnal Keperawatan Indonesia, 23(1), 27–35.

WHO. (2020). State of the World’s Nursing 2020. Geneva: World Health Organization.

WHO. (2021). Global Strategic Directions for Nursing and Midwifery 2021–2025. Geneva: World Health Organization.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *